Beranda / Daerah / Sidang Kasus Mugni Ilma: Ahli Dewan Pers Tegaskan Karya Jurnalistik Murni, Kriminalisasi Wartawan Terbukti Gugur?

Sidang Kasus Mugni Ilma: Ahli Dewan Pers Tegaskan Karya Jurnalistik Murni, Kriminalisasi Wartawan Terbukti Gugur?

Telsra, – Lombok Timur, — NTB, Persidangan perkara yang menjerat wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Rabu (23/09/2026), memuncak pada fakta baru yang mengejutkan. Samsuri, Ahli dari Dewan Pers yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara tegas menyatakan bahwa berita yang ditulis terdakwa, yaknj karya jurnalistik murni dan tidak mengandung unsur pidana.

Keterangan ahli ini secara langsung meruntuhkan tuduhan ancaman, pemerasan, serta pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Mugni Ilma terkait pemberitaan dugaan penipuan oleh Dirut PDAM Lombok Timur terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Selong, Samsuri menegaskan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan harus tunduk pada Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan MoU antara Dewan Pers dengan POLRI.

Selama proses konfirmasi kepada narasumber terpenuhi, berita tersebut sah sebagai produk pers dan wajib diselesaikan melalui pengaduan ke Dewan Pers, bukan ditarik ke ranah pidana umum.

“Setelah membaca berita tersebut secara utuh, tidak ditemukan unsur pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, maupun pemerasan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalurnya, yaitu berkonsultasi dan mengadu ke Dewan Pers, bukan langsung dipidana,”tegas Samsuri dalam persidangan.

Ketegangan diruang sidang makin meningkat ketika Ketua Majelis Hakim PN Selong melayangkan instruksi keras kepada JPU. Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk wajib menghadirkan saksi kunci, yakni WNA asal Malaysia yang namanya terseret dalam pusaran kasus ini, pada agenda persidangan berikutnya.

Meranggapi kesaksian Ahli Dewan Pers, Tim Penasihat Hukum (PH) Mugni Ilma menegaskan tabir dalam perkara ini kini makin terang benderang. Tidak ditemukannya bukti obrolan (chat), ancaman, maupun transaksi permintaan uang membuktikan bahwa perkara ini dipaksakan.

PH menilai dakwaan JPU yang menerapkan Pasal 482, Pasal 483 dan Pasal 433 secara otomatis gugur demi hukum.

“Perkara ini sejak awal terkesan dipaksakan dan merupakan upaya nyata kriminalisasi terhadap insan pers. Keterangan ahli hari ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran pidana, melainkan murni tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,”ujar Tim PH Mugni Ilma.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya yang diperintahkan oleh Majelis Hakim.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *