Beranda / Daerah / Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Desa Pandan Tinggang Memanas, Sekretaris Desa Dipanggil Klarifikasi ke Tipikor Polres Lombok Tengah  

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Desa Pandan Tinggang Memanas, Sekretaris Desa Dipanggil Klarifikasi ke Tipikor Polres Lombok Tengah  

Telik Sandi Nusantara, Lombok Tengah, – NTB, Kasus dugaan penyimpangan dan korupsi pengelolaan keuangan Desa Pandan Tinggang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Senin 14/09/2026.

Kini memasuki tahap penyelidikan resmi. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) khususnya Unit Tipikor, Polres Lombok Tengah telah mengeluarkan Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara kepada Sekretaris Desa Pandan Tinggang.

Pihak yang bersangkutan diwajibkan hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat bernomor B/1920/IX/RES.3.3./2026/Reskrim tanggal 7 September 2026, dengan jadwal klarifikasi pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WITA di Ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Keterangan Isi, Nomor Surat B/1920/IX/RES.3.3./2026/Reskrim, Tanggal Surat Praya, 07 September 2026, Penerima Panggilan Sekretaris Desa Pandan Tinggang

Pokok Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes TA 2024 & 2025 Desa Pandan Tinggang , Hari/Tanggal Hadir Senin, 14 September 2026, Waktu Pukul 09.00 wita

Tempat Ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Penyidik Aipda Haeru Habibullah (HP. 085337338787) & Tim Penyidik

Kasi Tipikor IPDA Budy Laskary, S.H. (HP. 085239027355), Penandatangan Pungguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K. — PS Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. Tembusan Kapolres Lombok Tengah, Kasiwas Polres Lombok Tengah, Wasdik Sat Reskrim Res Loteng.

Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran Desa semakin nyata. Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterima Sekretaris Desa Pandan Tinggang, penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah meminta yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan sekaligus membawa dokumen terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Hal ini merupakan langkah resmi penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan sebelumnya oleh masyarakat.

Dalam surat tersebut, penyidik merujuk sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum, antara lain Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta KUHP dan KUHAP. Pemanggilan ini juga didasari Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS/788/VIII/RES.3.3/2026/Reskrim tanggal 24 Agustus 2026.

Penyidik menegaskan yang bersangkutan diminta hadir selaku saksi untuk memberikan keterangan lengkap dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan guna memperjelas perjalanan pengelolaan keuangan desa selama dua tahun anggaran tersebut.

“Pemanggilan ini menunjukkan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan APBDes Desa Pandan Tinggang telah ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Masyarakat berharap proses ini berjalan transparan dan menghasilkan kebenaran yang jelas. Jika memang ada yang menyalahgunakan uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan secara hukum,”ungkap salah satu warga yang sebelumnya melaporkan perkara ini.

Masyarakat Desa Pandan Tinggang terus memantau perkembangan perkara ini dan berharap pihak kepolisian dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif. Sekretaris Desa Pandan Tinggang diharapkan hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang jujur serta lengkap sesuai fakta dilapangan. Proses hukum ini juga menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Desa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga,”paparnya.

 

(NJ)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *