Beranda / HUKRIM / Aksi Viral Konvoi Sajam Berakhir di Jeruji Besi: Polresta Mataram Tetapkan 6 Anggota Klub Motor Jadi Tersangka!

Aksi Viral Konvoi Sajam Berakhir di Jeruji Besi: Polresta Mataram Tetapkan 6 Anggota Klub Motor Jadi Tersangka!

Telsra, – Mataram,— Video aksi petang sekelompok pemuda yang gagah-gagahan memamerkan dan mempermainkan berbagai jenis senjata tajam (sajam) dijalanan kota sempat menghantui pengguna media sosial di Nusa Tenggara Barat. Video viral tersebut menyulut keresahan publik dan memicu alarm waspada aparat kepolisian.

Tak butuh waktu lama, Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mataram bersama personel Polda NTB dan Polsek jajaran langsung bergerak menyapu jalanan melalui Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Kamtibmas. Hasilnya, 22 pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aksi perusuh Kamtibmas tersebut berhasil digulung.

Dari hasil pemeriksaan intensif dan pendalaman bukti, Polresta Mataram resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Yang memprihatinkan, mayoritas dari tersangka tersebut masih berstatus anak dibawah umur.

Secara teknis, penanganan para tersangka dipecah sesuai koridor hukum yang berlaku, yakni 2 Tersangka Dewasa, Resmi diproses hukum oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB.

4 Tersangka Anak, Dibatasi penanganannya sesuai koridor perlindungan anak dibawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi tindakan yang merampas rasa aman masyarakat.

“Untuk perkembangan kasus klub motor yang membawa sajam tersebut, kami sudah menetapkan enam tersangka, dimana dua diantaranya dewasa dan empat usia anak,”tegas AKP I Made Dharma, Senin (14/09/2026).

Pihak kepolisian juga menjamin proses penegakan hukum berjalan profesional tanpa mengabaikan asas perlindungan anak. Terhadap para tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 307 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah tegas ini menjadi sinyal keras Polresta Mataram kepada siapapun yang mencoba mengganggu kondusivitas wilayah: tidak ada tempat bagi aksi premanisme berkulit klub motor di Mataram. Kepolisian pun mengimbau warga untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat hukum,”ujarnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *