TSN || MATARAM – Bidhumas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik melalui kegiatan Sosialisasi Pedoman Standar Pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan di Hotel Aston Inn Mataram, Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) dari satuan kerja jajaran Polda NTB.
Sosialisasi disampaikan oleh Ni Komang Three Ayu Juniartini, S.P., S.Ag., M.I.Kom., selaku PS Kasubbid PID Bidhumas Polda NTB, sebagai bagian dari tahapan proyek perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II. Proyek perubahan tersebut mengusung tema “Penguatan Uji Konsekuensi melalui Strategi Pelayanan Informasi, Normatif, Terukur, Akuntabel dan Responsif (PINTAR)”.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kompetensi pejabat PID dalam menerapkan standar pelayanan informasi publik, khususnya dalam pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan mampu memahami prosedur, dasar hukum, serta tahapan pengujian secara cermat sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antarpejabat PID di lingkungan Polda NTB agar pelaksanaan pelayanan informasi memiliki standar yang jelas, terukur, dan konsisten. Dengan demikian, setiap permohonan informasi dapat ditangani secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban melindungi informasi yang memang dikecualikan.
Melalui strategi PINTAR, proses uji konsekuensi didorong agar dilaksanakan secara normatif, berdasarkan aturan hukum; terukur, melalui tahapan dan pertimbangan yang jelas; akuntabel, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan; serta responsif, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik.
Dampak yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas dan keseragaman pelayanan informasi publik di seluruh satuan kerja jajaran Polda NTB. Para pejabat PID diharapkan dapat mengambil keputusan secara lebih tepat dalam menentukan informasi yang dapat dibuka kepada publik dan informasi yang harus dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan informasi, meningkatkan kepastian pelayanan, serta memperkuat koordinasi antarunit kerja.
Dalam jangka panjang, penerapan strategi PINTAR diharapkan mampu menciptakan tata kelola informasi publik yang lebih transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun diharapkan memperoleh pelayanan informasi yang lebih mudah, jelas, dan tepat waktu, sekaligus mendapatkan kepastian bahwa informasi yang dikecualikan tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Bidhumas Polda NTB menegaskan komitmennya untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang berkualitas sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Keberhasilan proyek perubahan ini diharapkan tidak hanya tercermin dari peningkatan pemahaman peserta, tetapi juga dari penerapan nyata standar pelayanan dan uji konsekuensi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan strategi PINTAR, pelayanan informasi publik diharapkan semakin transparan, terukur, dan bertanggung jawab, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
( R—- TSN)





