Beranda / HUKRIM / Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 14,47 Kg Sabu dari Malaysia, Satu Pelaku Diamankan

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 14,47 Kg Sabu dari Malaysia, Satu Pelaku Diamankan

TSN || KALBAR — Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Dari dua penindakan tersebut, aparat mengamankan total 14,47 kilogram sabu dan satu orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus penyerahan barang bukti di Aula Mapomdam XII/Tanjungpura, Senin (28/9/2026).

Barang bukti dengan total berat 14.472,4 gram tersebut diserahkan Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomo Sidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., kepada Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol. Totok Lisdianto, S.Si., S.H., M.H., setelah dilakukan pengujian.

Danrem 121/Abw mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satgas Pamtas dalam mengantisipasi masuknya narkotika melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

“Keberhasilan ini merupakan hasil pelaksanaan tugas Satgas Pamtas di wilayah Kalimantan Barat dalam mengungkap narkotika pada dua kejadian yang berbeda,” kata Purnomo Sidi.

Berawal dari Informasi Intelijen

Penindakan kedua sekaligus pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada Sabtu (26/9/2026) di wilayah Dusun Entumun, Kecamatan Sekayam.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Satgas Intelijen (SGI) memperoleh informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Aerox.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyekatan. Sekitar pukul 14.55 WIB, tim menemukan sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh.

Sepeda motor tersebut ditumpangi dua orang. Saat dilakukan penghadangan, satu orang yang mengendarai sepeda motor berhasil diamankan bersama dua tas, sedangkan satu orang lainnya yang membonceng berhasil melarikan diri.

Petugas juga mendapati adanya kendaraan lain jenis Honda WR yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, kendaraan tersebut belum berhasil ditemukan.

Satu orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Bantan Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 19/Bogani untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 13 paket sabu yang dikemas menggunakan kemasan teh China, terdiri dari 10 paket kemasan Jinyu, dua paket kemasan Guar Yun Wang, dan satu paket kemasan Qing Shan.

Selain sabu, petugas mengamankan uang tunai Rp12.579.000, dua telepon seluler, dua cash HP, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, dua tas besar, satu tas kecil, dokumen identitas, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Hasil pengujian menunjukkan paket dalam kemasan teh China tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Penindakan Pertama di Jagoi Babang

Sementara itu, penindakan pertama terjadi pada Senin (21/9/2026) di wilayah Jagoi Babang.

Sebanyak tujuh personel Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 19/Bogani yang dipimpin Sertu Umar Karepesina melakukan penindakan terhadap dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Hilux warna silver serta sejumlah paket sabu.

Barang bukti narkotika terdiri dari satu paket besar seberat 1.093,6 gram, dua paket sedang dengan berat total 784,7 gram, satu paket kecil seberat 31,8 gram, dan dua paket kecil seberat 3,2 gram.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp634.500, uang Ringgit Malaysia sebesar RM198, dokumen identitas, kunci kendaraan, serta sejumlah barang lainnya.

BNN Apresiasi Sinergi Pengamanan Perbatasan

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol. Totok Lisdianto mengapresiasi sinergi antara TNI, Satgas Pamtas, BNN, dan unsur terkait dalam mencegah masuknya narkotika melalui kawasan perbatasan.

Ia menegaskan koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika sekaligus mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan lintas batas.

“Seluruh unsur harus saling mendukung dan berkoordinasi dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika serta berbagai bentuk kejahatan lintas batas,” ujar Totok.

Sementara itu, Dansatgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 19/Bogani Letkol Arm Hanafi Solaeman menjelaskan bahwa penindakan di wilayah Entikong dilakukan setelah tim menerima informasi intelijen dan segera melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Setelah proses pengujian dan penimbangan, total barang bukti narkotika dari dua penindakan tersebut mencapai 14.472,4 gram atau sekitar 14,47 kilogram.

Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak terkait untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(R—- TSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *