Telsra, Mataram, — NTB, Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial.dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) berbuntut panjang. Tak terima dihakimi massa hingga mengalami penganiayaan fisik, para mahasiswa yang dituduh sebagai pelaku resmi melayangkan laporan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah hukum ini diambil menyusul penanganan internal kampus yang dinilai cacat prosedur dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Insiden bermula pada Selasa (15/09/2026), ketika gelombang massa mahasiswa memadati sekretariat UKMF FHISIP Unram. Didalam ruangan tertutup, lima mahasiswa terduga pelaku duduk lesehan dilantai menjalani proses interogasi internal.
Namun, klarifikasi yang difasilitasi pengurus BEM tersebut mendadak liar hingga berujung aksi main hakim sendiri.
Tak hanya tekanan psikologis, aksi main hakim sendiri itu bereskalasi menjadi tindak kekerasan fisik. Salah satu terduga pelaku menderita luka lebam dibagian wajah akibat pukulan oknum mahasiswa saat tensi massa memuncak.
Situasi semakin tak terkendali setelah foto wajah dan identitas pribadi kelima mahasiswa tersebut menyebar luas di media sosial dan jejaring pemberitaan. Publik pun terlanjur menjatuhkan vonis bersalah sebelum ada proses investigasi yang sah maupun pembuktian akuntabel dari pihak berwenang.
Kuasa hukum para terduga pelaku, Fathul Khairul Anam, mengecam keras aksi main hakim sendiri dan perundungan digital tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis dan penyebaran identitas yang tidak bertanggung jawab ini. Klien kami berhak atas asas praduga tak bersalah.
Sekalipun ada dugaan pelanggaran, mekanisme kampus harus dihormati, bukan dengan cara menghakimi, menganiaya, dan menyebarkan identitas mereka secara sepihak, “tegas Fathul kepada awak media, Kamis (17/09/2026).
Merespons perlakuan tersebut, pihak terduga pelaku resmi mengadukan sejumlah akun media sosial penyebar identitas atas dugaan pencemaran nama baik, serta melaporkan tindak pidana penganiayaan fisik ke Mapolda NTB.
Tim kuasa hukum mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi anarkis ini secara objektif dan transparan. Disaat yang sama, mereka menuntut agar penyidikan awal terkait dugaan kekerasan seksual tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa intervensi maupun tekanan massa.
Polda NTB, telah menerima laporan tersebut dan tengah bersiap memanggil para saksi serta pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta hukum dibalik kericuhan tersebut.
(Orik / 002)






