Beranda / Daerah / Larang Wartawan Masuk dan Langgar Perda, SEMESTA NTB Layangkan Somasi ke Pemda Loteng: Siap Bawa ke DPRD Hingga PTUN

Larang Wartawan Masuk dan Langgar Perda, SEMESTA NTB Layangkan Somasi ke Pemda Loteng: Siap Bawa ke DPRD Hingga PTUN

Telik Sandi Nusantara, – Lombok Tengah, — Upaya konfirmasi jurnalis ke salah satu kantor Indomaret diwilayah Lombok Tengah justru mendapat penolakan. Pihak keamanan (security) melarang wartawan masuk ke dalam, membatasi pertemuan hanya dipos penjagaan, dan menyatakan akan menyerahkan sendiri surat yang disampaikan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan kantor Indomaret tersebut, Selasa 15/09/2026.

Penolakan ini muncul beriringan dengan pelayangkan Surat Somasi (Teguran) tegas dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Masyarakat Transparansi dan Advokasi (SEMESTA NTB) kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait dugaan pelanggaran dan pembiaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dalam surat bertanggal 15 September 2026 tersebut, SEMESTA NTB, menegaskan hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari pihak berwenang terkait penegakan Perda tersebut. Pemerintah Daerah dinilai abai dan lalai menjalankan kewajibannya.

“Tindakan pembiaran ini sangat mencederai semangat penegakan hukum. Pengabaian terhadap produk hukum merupakan bentuk pengkhianatan terhadap legitimasi hukum yang berlaku,”tegas isi somasi tersebut.

Apabila dalam tenggat 2×24 jam surat ini tidak diindahkan, SEMESTA NTB menyatakan akan melanjutkan ke DPRD Kabupaten Lombok Tengah serta menempuh jalur hukum yang terukur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Kepala Daerah yang membiarkan pelanggaran dapat dikenai sanksi dari Pemerintah Pusat, mulai dari penundaan hak keuangan daerah hingga pemberhentian sementara maupun tetap.

“Kami telah menyiapkan langkah hukum: bersurat ke Kementerian Dalam Negeri, mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Gugatan Perbuatan Melawan Hukum,”tegas SEMESTA NTB.

Pemerintah Kabupaten lombok tengah dan kepala kantor Indomaret ntb diminta menjawab somasi ini secara lisan maupun tertulis dalam batas waktu yang ditetapkan.

 

(Usman jayadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *