Beranda / HUKRIM / Pelarian Dobi Terhenti di Lembar, Spesialis Curanmor Fasilitas Kesehatan Ditembak Tim URC Polres Lombok Timur

Pelarian Dobi Terhenti di Lembar, Spesialis Curanmor Fasilitas Kesehatan Ditembak Tim URC Polres Lombok Timur

Telsra, Lombok Timur, – Pelarian DA (24), pemuda asal Desa Labuhan Haji yang dikenal licin dalam beraksi dilingkungan fasilitas kesehatan, akhirnya kandas di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Jumat (11/09/2026).

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Timur Polda NTB, terpaksa menyarangkan timah panas ke kaki pelaku setelah tembakan peringatan tak dihiraukan.

DA diringkus saat bersiap melarikan diri menuju Pulau Bali menggunakan bus interkota. Langkah cepat petugas yang berkoordinasi dengan Polsek KP3 Lembar berhasil menggagalkan upaya buronan ini untuk menghilang dari kejaran hukum.

“Pelaku sempat memberontak dan mencoba melawan petugas diareal pelabuhan. Tembakan peringatan tiga kali ke udara tidak diindahkan, sehingga tim mengambil tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Polda NTB, AKP Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M.

Aksi DA tergolong nekat karena menyasar area fasilitas umum yang aktif. Berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polsek Labuhan Haji dan Polsek Aikmel, pelaku beraksi saat para korban tengah menjalankan tugas dinas malam.

Korban pertama, Samsurrizal (38), seorang karyawan RSUD Lombok Timur, kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya, Senin (24/08/2026) dini hari saat ditinggal patroli ruang jenazah. Tak puas, DA kembali beraksi, pada Selasa (08/09/2026) subuh di Puskesmas Aikmel. Ia menggasak Yamaha Mio milik Sahid Fajri (39), seorang PNS yang tengah bertugas jaga UGD.

Dari tangan pelaku, Tim URC Polres Lombok Timur Polda NTB, mengamankan sejumlah barang bukti penting, yakni

1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion (DR 2904 SN), 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio (DR 3873 KQ), 1 Buah Gunting (alat bantu eksekusi), 1 Buah Jas Hujan.

Saat ini tersangka DA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”tandasnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *